Pasar Dalam Islam


Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sesuai Dengan Syar'i
  • Monopoli, duopoli dan oligopoli tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Produsen yang untung akan mengundang produsen lain untuk berjualan. Sehingga akan berpengaruh terhadap omset penjualannya yang akan cenderung menurun
  • Kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi terbuka. Sama-sama suka semakna dengan sama-sama merelakan keadaan masing-masing  diketahui oleh orang lain. Penjual dan pembeli akan saling mengetahui kelebihan dan kelemahan sesuatu barang sehingga transaksi menjadi lebih maksimal karena kedua belah pihak puas sesuai dengan QS.An-Nisa ayat 29
  • Produsen dilarang melakukan praktek perdagangan demi keuntungan pribadi dengan cara memapak pedagang dipinggir kota
  • Melarang adanya penimbunan
  • Tidak bertindak curang terutama pada timbangan seperti dalam QS. Ar-Rahman ayat 9, As-Syuara ayat 181, dan Al-Mutafifin ayat 1 sampai 3
  • Jujur
  • Jual beli dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama

Menurut Ibnu Kholdun. Faktor yang menyebabkan kenaikan harga barang dalam masyarakat adalah:
  • Besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah dalam suatu masyarakat
  • Mudahnya orang mencari kehidupan dan banyaknya bahan makanan dikota menyebabkan buruh kurang mau pekerjaan dan pelayanannya
  • Banyaknya orang kaya yang kebutuhannya terhadap tenaga kerja besar, sehingga berakibat timbulnya persaingan salam mendapatkan jasanya
Pengaruh Mekanisme Pasar
   Keberadaan pasar yang terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil bagian dalam menentukan harga sehingga harga ditentukan oleh kemampuan masyarakat dalam mengoptimalkan faktor produksi
   Islam mengatur bagaimana keadaan suatu pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lainnya

Mekanisme Pasar yang Sesuai dengan Syariat Islam
  • Harga ditentukan oleh mekanisme pasar dimana mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Masyarakat bisa memenuhi kebutuhan, bukan keinginan supaya harga stabil, karena inventasi diluar kebutuhan akan meningkatkan harga sehingga menyebabkan inflasi
  • Bila pasar tidak bisa menjamin kesetabilan harga dan harga yang terjadi merugikan selah satu pihak dalam pasar tersebut. Produsen, konsumen. Maka pemerintah harus ikut turun campur dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan langsung yang mempengaruhi pasar dengan motif bahwa hai itu diperlukan untuk menjaga kesinambungan perdagangan dalam kehidupan masyarakat 
  • Pemerintah bertanggung jawab dalam menindak pelaku pasar yang cenderung merusak dengan menghapus praktek penimbunan barang, pembajakan, dan pasar gelap. Bila penimbunan bisa dihapuskan maka masyarakat bisa mengkonsumsi barang dengan tingkat harga yang stabil. Bila pembajakan bisa dihapuskan maka produsen akan memperoleh kenyamanan dalam memproduksi. Masyarakat juga akan menikmati barang yang bermutu dan bila pasar gelap dapat dihapuskan makan produsen dalam negeri tidak dirugikan
  • Dengan dasar bahwa pasar merupakan represintasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Maka dalam islam tidak mengambil posisi kaku dalam menggunakan sistem ekonomi seperti pemahaman bahwa sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, sebab aktualisasi, keimanan seseorang muslim terlihat dipasar. Rasulullah SAW pernah menggunakan ekonomi pasar bebas dan pasar terkendali. Karena pada dasarnya setiap masyarakat akan dapat mengiterpretasikan sistem ekonomi yang mampu mensejahterakannya
Previous
Next Post »

2 comments

Click here for comments
March 18, 2016 at 12:43 AM ×

bermanfaat ini izin copas buat nambah ilmu

Reply
avatar
Anonymous
admin
March 19, 2016 at 9:43 PM ×

sistem dagang dalam islam ini memang yang terbaik karena Baginda Rasulullah lah yang sangat ahli dalam bidang dagang ini. sangat bermanfaat!

Reply
avatar
Thanks for your comment

Random Posts